Sekarbagus - Dalam rangka tertib administrasi Pemerintahan Desa utamanya penyusunan produk hukum pemerintah desa yang mana salah satunya yakni Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (P-APBDES) selalu diawali dengan musyawarah desa.
Senin, 3 November 2025 kemarin bertempat di Balai Desa Sekarbagus Kecamatan Sugio dilaksanakan Musyawarah desa dalam rangka Penetapan Perubahan APBDesa Sekarbagus tahun anggaran 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sugio beserta jajaran Forkopimcam Sugio, LKD dan tokoh masyarakat desa setempat.