Sugio, 4 November 2025 - Bertempat di gedung Serbaguna KPRI Bahagia Sugio, pagi ini dilaksanakan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Satpol PP Kabupaten Lamongan tersebut diisi oleh narasumber dari berbagai instansi, antara lain : Kejaksaan Negeri Lamongan, Bea Cukai wilayah Gresik, Satpol PP Kabupaten Lamongan dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan. Dan dihadiri oleh Kepala Desa, Anggota Linmas dan Pengurus Karang Taruna Desa se-Kecamatan Sugio.
