Jubelkidul - Sebagai salah satu perwujudkan pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lamongan dan Pasal 55 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dana Desa Tahun 2025 serta pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Pengendali Kecamatan, pagi ini (08/12) Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Dana Desa dan BKKPD di Desa Jubelkidul dilaksanakan di balai desa setempat.
Monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Pengendali Kecamatan dan Pendamping Desa tersebut tidak hanya menilik kondisi fisik pembangunan saja, melainkan juga pemeriksaan kelengkapan administrasi. Dengan adanya monitoring dan evalusi yang rutin dilaksanakan oleh Tim Pengendali Kecamatan bersama Pendamping Desa diharapkan program pembangunan yanng ada di desa dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan teradministrasi dengan baik.
Semangat membangun desa.