Hai kamu, warga negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas dan belum perekaman e-KTP. Yuk segera perekaman e-KTP. Perekaman e-KTP dapat dilakukan baik di Kantor Kecamatan, Dinas Pencatatan Sipil maupun di Mall Pelayanan Publik.
Di PATEN Kantor Kecamatan Sugio, anda dapat melakukan e-KTP dan administrasi pekendudukan lainnya. Petugas yang cakap dan kompeten siap melayani dengan ramah.