Jangan risau, jangan bimbang...
Delapan ribu lebih peserta PBI JK yang awal bulan ini Non-aktif, kini sudah Aktif kembali.
Caranya mudah kok.
Pertama peserta PBI JK dapat meminta surat keterangan berobat kepada Rumah Sakit atau fasilitas kesehatan.
Kedua melaporkan ke Dinas Sosial untuk mengaktif kan kembali kepesertaannya dengan menyertakan surat keterangan tersebut di atas.
Ketiga Dinas Sosial akan memproses reaktivasi melalui Aplikasi SIKS-NG.
Penonaktifan PBI JK bukan mengurangi jumlah peserta, hanya pengalihan dari kelompok desil atas (mampu) kepada kelompok desil bawah (kurang mampu) agar bantuan semakin tepat sasaran.
Peserta yang diaktifkan kepesertaannya wajib melakukan pembaruan DTSEN paling lama 6.(Enam) Bulan sejak aktif kembali.