Pemerintahan Desa merupakan salah satu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dijelaskan tentang Stuktur Organisasi, Tugas dan Fungsi hingga Tata Kerja Pemerintah Desa.
Pemerintahan Desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa dan dibantu oleh jajaran Perangkat Desa. Perangkat Desa tersebut terdiri dari :
- Sekretariat Desa;
- Pelaksana Teknis; dan
- Pelaksana Kewilayahan.
Perangkat Desa tersebut berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.
Untuk lebih jelasnya akan dipaparkan selanjutnya.
KEPALA DESA
SEKRETARIS DESA
KEPALA URUSAN
KEPALA SEKSI
KEPALA DUSUN