KECAMATAN SUGIO

Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

informasi
Rabu, 13 Mei 2026
6x dilihat
Foto: Tugas dan Fungsi Sekretaris Desa

Tugas dan Fungsi serta kedudukan Pemerintah Desa diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi jabatan Sekretaris Desa.

 

Sekretariat Desa dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.


Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Sekretaris Desa memiliki fungsi antara lain :

  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan meliputi tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum, meliputi penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan Kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi asset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan, meliputi pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan Desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan, meliputi menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program serta penyusunan laporan.

KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sugio No. 60, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62256
  • sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 458222
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan