Bertempat di Balai Desa Deketagung Kecamatan Sugio, Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) tadi pagi dilaksanakan (19/05/2026).
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut pelaksanaan Surat Camat Sugio tanggal 21 April 2026 nomor : 400.12/227/413.312/2026 perihal Pengaktifan Identitas Kependudukan Digital (IKD) di Kecamatan Sugio.
IKD merupakan identitas resmi penduduk dalam bentuk digital yang dapat didapatkan pada smartphone android melalui aplikasi resmi IKD dari Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam negeri Republik Indonesia.
Dengan didampingi petugas Kecamatan dan Desa warga dibantu untuk proses aktivasi IKD masing-masing. Cukup dengan membawa Smartphone dan e-KTP masing-masing dapat langsung aktivasi di Balai Desa yang telah terjadwal sesuai dengan surat edaran di atas.
Pada kegiatan aktivasi IKD di Balai Desa Deketagung ini, terlaporkan sejumlah 30 (Tiga Puluh) warga masyarakat telah memanfaatkan pelayanan tersebut. Mayoritas berasal dari kaum ibu-ibu, baik ibu-ibu kader kesehatan maupun ibu-ibu rumah tangga serta bapak-bapak.

