KECAMATAN SUGIO

SOP Kartu Tanda Penduduk

informasi
Minggu, 14 Juni 2026
15x dilihat
Foto: SOP Kartu Tanda Penduduk

Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel utamanya kepada masyarakat, Kecamatan Sugio terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan. 

Standar pelayanan ini merupakan pedoman dan dasar bagi masyarakat dalam memperoleh layanan yang cepat, akurat dan kepastian waktu.

Berikut Standar Operasional Pelayanan Kartu Tanda Penduduk :

Persyaratan :

  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Blangko F1.02

Waktu : Max. 3 Hari

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon membawa berkas kelengkapan dan mengisi Form di desa
  • Petugas desa membantu pengisian dan verifikasi berkas
  • Pemohon membawa berkas ke kecamatan
  • Pemohon melakukan perekaman di Kecamatan
  • KTP di proses dan diserahkan ke pemohon.



KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sugio No. 60, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62256
  • sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 458222
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan