KECAMATAN SUGIO

SOP Perubahan Data Kartu Keluarga

informasi
Minggu, 14 Juni 2026
19x dilihat
Foto: SOP Perubahan Data Kartu Keluarga

Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel utamanya kepada masyarakat, Kecamatan Sugio terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan. 

Standar pelayanan ini merupakan pedoman dan dasar bagi masyarakat dalam memperoleh layanan yang cepat, akurat dan kepastian waktu.

Berikut Standar Operasional Pelayanan Perubahan Data Kartu Keluarga :

Persyaratan :

  • Kartu Keluarga Lama (Asli)
  • Dokumen pendukung perubahan (Akta Kelahiran, Buku nikah, surat pindah, ijazah, Akta Kematian, dll)
  • Form F1.02 dan F1.15
  • Materai 10.000 (1 Lembar) 

Waktu : Max. 3 Hari Kerja

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon membawa berkas kelengkapan dan mengisi Form di desa
  • Petugas desa membantu pengisian dan verifikasi berkas
  • Pemohon membawa berkas ke kecamatan
  • Petugas Kecamatan memproses ke Dispendukcapil
  • Dispendukcapil melakukan perubahan dan mencetak Kartu Keluarga Baru



KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sugio No. 60, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62256
  • sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 458222
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan