Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel utamanya kepada masyarakat, Kecamatan Sugio terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan.
Standar pelayanan ini merupakan pedoman dan dasar bagi masyarakat dalam memperoleh layanan yang cepat, akurat dan kepastian waktu.
Berikut Standar Operasional Pelayanan Perubahan Data Kartu Keluarga :
Persyaratan :
Waktu : Max. 3 Hari Kerja
Mekanisme dan Prosedur :
