KECAMATAN SUGIO

SOP Kartu Keluarga Hilang/Rusak

informasi
Minggu, 14 Juni 2026
19x dilihat
Foto: SOP Kartu Keluarga Hilang/Rusak

Sebagai wujud komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, transparan dan akuntabel utamanya kepada masyarakat, Kecamatan Sugio terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan Standar yang telah ditetapkan. 

Standar pelayanan ini merupakan pedoman dan dasar bagi masyarakat dalam memperoleh layanan yang cepat, akurat dan kepastian waktu.

Berikut Standar Operasional Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga yang hilang/rusak:

Persyaratan :

  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Form F1.02
  • Kartu Keluarga Lama (apabila Kartu Keluarga Rusak)
  • Dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga 

Waktu : Max. 3 Hari Kerja

Mekanisme dan Prosedur :

  • Pemohon membawa berkas kelengkapan dan mengisi Form di desa
  • Petugas desa membantu pengisian dan verifikasi berkas
  • Pemohon membawa berkas ke kecamatan
  • Petugas Kecamatan memproses ke Dispendukcapil
  • Dispendukcapil melakukan verifikasi
  • Kartu Keluarga dicetak dan diserahkan kembali kepada pemohon



KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sugio No. 60, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62256
  • sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 458222
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan