KECAMATAN SUGIO

Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Periode 2027 - 2035

pengumuman
Senin, 20 Juli 2026
74x dilihat
Foto: Pengisian Badan Permusyawaratan Desa Periode 2027 - 2035
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa bhakti Badan Permusyawaratan Desa atau yang biasa disebut BPD di Kabupaten Lamongan, khususnya BPD di Kecamatan Sugio akan berakhir masa jabatan pada bulan Januari 2027 mendatang. Oleh karena itu, tahapan pengisian BPD periode 2027-2035 akan segera di mulai.
Tahapan-tahapan tersebut, antara lain :
 
  1. 16 - 24 Juli 2026 : Pembentukan dan Pelantikan Panitia
  2. 27 Juli - 4 Agustus 2026 : Persiapan Panitia
  3. 5 - 13 Agustus 2026 : Pendaftaran Bakal Calon Anggota BPD
  4. 19 - 21 Agustus 2026 : Perpanjangan waktu pendaftaran (apabila kuota belum terpenuhi)
  5. 24 Agustus - 7 September 2026 : Penyaringan Calon Anggota BPD
  6. 8 - 16 September 2026 : Persiapan Pemilihan Langsung / Musyawarah Perwakilan
  7. 17 September - 6 Oktober 2026 : Pelaksanaan Pemilihan/Muswararah Perwakilan
  8. 7 - 15 Oktober 2026 : Penyampaian hasil pemilihan/musyawarah perwakilan oleh Paniti kepada Kepala Desa
  9. 19 - 27 Oktober 2026 : penyampaian Usulan Penetapan kepada Bupati
  10. 28 Oktober - 8 Desember 2026 : Penetapan Keputusan Bupati
  11. 9 Desember 2026 - 23 Januari 2027 : Peresmian Anggota BPD

Panitia Pengisian BPD berjumlah paling banyak 11 (sebelas) orang yanng terdiri dari maksimal 3 (tiga) orang Perangkat Desa dan maksimal 8 (delapan) orang dari unsur masyarakat. Panitia mempunyai tugas, antara lain :

  • menyusun jadwal kegiatan pengisian anggota BPD;
  • menetyapkan unsur masyarakatmdesa dan perempuan warga desa;
  • menyusun dan mengusulkan rencana biaya pengisian anggota BPD kepada Pemerintah Desa;
  • menyusun tata tertib pelaksanaan penjaringan dan penyaringan anggota BPD;
  • menagdakan penjaringan bakal calon anggota BPD;
  • menerima dan meneliti berkas persyaratan bakal calon anggota BPD;
  • menetapkan dan mengumpulkan calon anggota BPD;
  • menyelenggarakan pelaksanaan pemilihan anggota BPD;
  • mengadakan penyaringan bakal calon anggota BPD;
  • membuat berita acara penetapan calon dan berita acara hasil pemilihan anggota BPD; serta
  • melaporkan hasil penjaringan dan penyaringan anggota BPD kepada Kepala Desa.

Persyaratan Anggota BPD :

  • bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjunjung tinggi Bhineka Tunggal Ika;
  • berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan sudah/pernah menikah;
  • berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP ) atau sederajat;
  • bulan sebagai Perangkat Desa;
  • Bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD;
  • merupakan wakil penduduk desa yang dipilih secara demokratis;
  • bertempat tinggal di wilayah pemilihan.

Sebagai bahan kelengkapan persyaratan, Calon Anggota BPD wajib menyampaikan dokumen-dokumen administrasi sebagai berikut :

  • Fotokopi KTP dan/atau Surat Keterangan Penduduk yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Fotokopi Akta Kelahiran yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat pernyataan (4 macam)
  • Surat keterangan (3 macam)

Untuk format berkas surat pernyataan dan surat keterangan, dapat menghubungi Panitia di desa masing-masing.


KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sugio No. 60, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62256
  • sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 458222
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan