Informasi Serta-Merta merupakan kategori Informasi darurat tidak perlu menunggu warga datang meminta. Keterlambatan informasi darurat bisa berakibat fatal bagi keselamatan warga.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik diperkuat dengan Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, berikut ini beberapa jenis Informasi Serta Merta. Antara lain :
