Sebagai wujud pelaksanaan utamanya Pasal 29 dan Pasal 30 Peraturan Bupati Lamongan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembangunan Desa di mana disebutkan Pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDesa) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa).
Untuk penyusunan RKPDes diawali dengan pelaksanaan musyawarah desa (Musdes) yang dilaksanakan pada bulan Juli - September tiap tahunnnya. Di Kecamatan Sugio, rangkaian Musdes telah dilaksanakan mulai bulan Juli kemarin.
Dalam sambutannya, Camat Sugio tak lupa menyampaikan khususnya kepada desa-desa yang tahun depan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) untuk memasukkan rencana anggaran program tersebut. Serta pencermatan kegiatan lainnya yang sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan Bupati Lamongan Nomnor 65 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.