Klinik Konsultasi Penggunaan Dana Desa atau yang biasa disingkat “KOST PAADE” merupakan salah satu Inovasi yang dimiliki oleh OPD Kecamatan Sugio mulai tahun 2025, tepatnya di Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM). Yang pada tahun 2018 lalu juga pernah memiliki inovasi KKP (Klinik Konsultasi Pembangunan).
KOST PAADE memfokuskan pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa seperti yang ada pada tupoksi di Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat dengan output pada perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan yang ada desa. Yang juga dapat mendukung salah satu program prioritas Bupati Lamongan yakni JAMULA MANTAP.
Pembangunan di desa baik itu pembangunan infrastruktur dan pembangunan pemberdayaan desa. Jadi kegiatan ini tidak hanya berfokus pada perencanaan pembangunan fisik seperti pembangunan jalan, jembatan dan bangunan saja, melainkan seluruh kegiatan yang dapat dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pembangunan Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia tentang Petunjuk Teknis atas Fokus Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa.
Program Dana Desa merupakan Program Nasional yang diselenggarakan oleh Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia sejak tahun 2015 hingga 2026 ini. Pada awal-awal adanya Dana Desa pagu setiap desa mulai dari 100juta dan paling besar pada tahun 2024 lebih dari 1.3 milyar rupiah. Sehubungan dengan danya pagu dana yang sangat fantastis tersebut, perlu adanya perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang matang dan teradministrasi.
Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) selaku ketua Tim bekerja sama dengan mitra kerja seperti Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) selalu berkoordinasi terkait perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan Dana Desa di setiap desa di wilayah Kecamatan Sugio.
Dana Desa yang juga mendukung program prioritas Bapak Bupati Lamongan yakni JAMULA MANTAP menjadikan salah satu program kegiatan prioritas yang ada di desa. Di mana Dana Desa dapat digunakan untuk membangunan/meningkatkan infrastruktur baik jalan, tembok penahan tanah, saluran air, jembatan hingga pembangunan jalan baru yang ada di desa-desa.