Bulan Juli hingga September merupakan bulan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dimana penyusunan RKPDes diawali dengan Musyawarah Desa Pembentukan Tim Penyusun RKP hingga Musyawarah Penetapan dan pengesahan RKPDes tersebut.
Musyawarah Desa tentang penyusunan RKPDes dihadiri oleh Tim dari Kecamatan dan Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa setempat. Penyusunan produk hukum desa tersebut merupakan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran selanjutnya.