Jubellor - Sebagai bentuk perwujudan pelaksanaan Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 dan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2026, di mana salah satu poin Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yakni Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai.
Pada hari Selasa, 17 Maret 2026 pagi ini bertempat di Balai Desa Jubellor Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan Pemerintah Desa Jubellor telah melaksanakan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk Tribulan I (Januari - Maret) Tahun Anggaran 2026.
Dengan total keluarga penerima manfaat sebanyak 5 (lima) orang yang berasal dari keluarga tidak mampu di desa setempat dan disahkan melalui Peraturan Kepala Desa Jubellor tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 tersebut langsung diterimakan kepada para KPM oleh Pemerintah Desa Jubellor.
Masing-masing KPM akan menerima Rp. 300.000,- per bulan. Dan diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya utamanya dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Dalam kesempatan tersebut juga disalurkan insentif Guru PAUD, Guru Ngaji serta Insentif Kader Posyandu yang mana juga bersumber dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
Semoga bermanfaat.
