Menindaklanjuti Surat dari Sekretariat Daerah Kabupaten Lamongan tanggal 16 Juni 2025 nomor : 400.6.2/389/413.012/2025 perihal pengisian data tempat ibadah dan lembaga pendidikan non-formal tahun 2025, pagi ini (18/06) petugas pendataan Kecamatan Sugio berkoordinasi dengan KUA/PPAI setempat guna pengisian dan keakuratan data. Selanjutnya data akan diolah dan diinput melalui link yang ada.