OPD Kecamatan Sugio sebagai salah satu instansi pemerintah yang bergerak di bidang pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, tetap melaksanakan WHO (Work From Office).
Terhitung mulai tanggal 2 April 2026 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, di mana salah satu poinnya penerapan WFH dan WFO.
Untuk pelayanan publik di PATEN Kecamatan Sugio tetap buka pada hari dan jam dinas seperti biasanya.
Senin - Kamis (07.30 - 15.30 WIB)
Jumat (07.30 - 15.00 WIB).
Petugas PATEN yang kompeten siap melayani.