di era penerapan transformasi pelayanan publik saat ini, Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Sugio tetap buka dan melayani di hari dan jam operasional yang biasanya.
Bagi masyarakat yang akan mengurus Adminduk (Administrasi Kependudukan) baik itu perubahan data Kartu Keluarga, Pembuatan Akta Kelahiran/Kematian, Perekaman e-KTP maupun aktivasi IKD ataupun legalisasi surat keterangan lainnya dapat langsung datang ke Kantor Kecamatan Sugio. Tentu saja dengan membawa berkas kelengkapannya.