KECAMATAN SUGIO

Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Camat

informasi
Rabu, 06 Mei 2026
2x dilihat
Foto: Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Camat
Tugas dan Fungsi serta kedudukan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan salah satunya Kedudukan, Tugas dan Fungsi Camat.

Kedudukan

Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan dipimpin oleh Camat. Camat bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas 

Camat mempunyai tugas memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengendalikan serta mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan umum dan melaksanakan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.

Fungsi

Dalam menyelenggarakan tugas di atas, Camat memiliki fungsi :
  • Perumusan dan penetapan bahan penyusunan Rencana Kerja Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaranm Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, LAKIP, Laporan Keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan;
  • Perumusan dan penetapan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan;
  • Penyelenggaraan kooordinasi dengan instansi lain terkait pelaksanaan tugas;
  • Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum di tingkat Kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan urusan pemerintahan umum;
  • penyelenggaraan koordinasi kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
  • penyelenggaraan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  • penyelenggaraan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah;
  • Penyelenggaraan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum lingkup Kecamatan;
  • penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Tata Kerja

Camat melaksanakan tugas baik teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dalam melaksanakan tugasnya Camat wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi , integrasi, sikronisasi dan simplifikasi.
Camat wajib memimpin dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Camat wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan tanggungjawab pada atasan serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.
Setiap laporan yang diterima oleh Camat dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut.
Dalam melaksanakan tugas, Camat dan unit organisasi di bawahnya wajib mengadakan rapat berkala dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan.











KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sugio No. 60, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62256
  • sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 458222
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan