Tugas dan Fungsi serta kedudukan Pemerintah Desa diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi jabatan Kepala Urusan.
Kepala Urusan atau yang biasa disebut dengan Kaur merupakan jabatan dalam Sekretariat Desa yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa. Kaur berjumlah paling sedikit 2 (Urusan Umum dan Perencanaan serta Urusan Keuangan) dan paling banyak 3 (Urusan Tata Usaha dan Umum, Urusan Keuangan dan Urusan Perencanaan). Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf Sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Urusan memiliki fungsi antara lain :
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan ketatausahaan, seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip dan ekspedisi, dan penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat desa dan Kantor, penyiapan rapat, pengadministrasi aset, inventarisasi, perjalanan dinas dan pelayanan umum.
- Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan termasuk pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
- Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan, seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.