Tugas dan Fungsi serta kedudukan Pemerintah Desa diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi jabatan Kepala Seksi.
Kepala Seksi atau yang biasa disebut dengan Kasi merupakan Pelaksana Teknis sebagai pelaklsana tugas operasional. Pelaksana Teknis tersebut berjumlah paling sedikit 2 (Seksi Pemerintahan dan Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan) dan paling banyak 3 (Seksi Pemerintahan, Seksi Kesejahteraan dan Seksi Pelayanan). Kepala Seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis yang bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Seksi memiliki fungsi antara lain :
- Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan profil desa.
- Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna.
- Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.