KECAMATAN SUGIO

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

informasi
Rabu, 13 Mei 2026
9x dilihat
Foto: Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

Tugas dan Fungsi serta kedudukan Pemerintah Desa diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi jabatan Kepala Dusun.

 

Kepala Dusun atau yang biasa disebut dengan Kasun merupakan Pelaksana Kewilayahan yang merupakan usnur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Dusun sebagai wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Dusun. Kepala Dusun memiliki tugas membantu Kepala Desa di bidang penyelenggaraan Pemeritnahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa di wilayahnya.


Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Dusun memiliki fungsi antara lain :

  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelengaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

KECAMATAN SUGIO KABUPATEN LAMONGAN

  • Jl. Raya Sugio No. 60, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, Kode Pos 62256
  • sugio@lamongankab.go.id
  • (0322) 458222
Logo Branding Lamongan
© 2026 Kecamatan Sugio Kabupaten Lamongan