Tugas dan Fungsi serta kedudukan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan salah satunya Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sekretariat.
Kedudukan
Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan dipimpin oleh Camat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat dan beberapa Seksi-Seksi.
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat.
Tugas
Sekretaris Kecamatan atau yang biasa disebut Sekcam, memiliki tugas merekcanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevakulasi serta memberikan dukungan pelayanan teknis dan administrasi kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program, keuangan dan aset, hubungan masyarakat serta seluruh unit organisasi di lingkungan kecamatan.
Fungsi
Dalam menyelenggarakan tugas di atas, Sekcam memiliki fungsi :
- penyelengagraan pengkajian badan fasilitasi penyusunan bahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja dan Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Perjanjian Kinerja, Indikator Kinerja Utama, LAKIP, Laporan keuangan, LPPD dan LKPJ Kecamatan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur serta membantu Camat mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan di lingkungan Kecamatan;
- penyelenggaraan pengkajian dengan unit kerja terkait;
- penyelenggaraan pengkajian bahan perencanaan dan program kerja sekretariat dan bahan perumusan kebijakan teknis kesekretariatan di bidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi di bidang umum dan kepegawaian, perencanaan dan keuangan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan pemantauan dan evaluasi administrasi keuangan, administrasi kepegawaian, ketatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
- penyelenggaran pengkajian bahan rumusan bidang anggaran;
- penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi urusan rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Kecamatan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi dokumentasi peraturan perundang-undangan, perpustakaan, protokol dan hubungan masyarakat;
- penyelenggaraan pengkajian bahan koordinasi pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
- penyelenggaraan pengkajian bahan fasilitasi pembinaan jabatan fungsional; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Tata Kerja
Sekcam melaksanakan tugas baik teknis operasional maupun teknis administratif berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Camat. Dalam melaksanakan tugasnya, Sekcam wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi, sikronisasi dan simplifikasi.
Sekcam wajib memimpin dan memberikan bimbingan serta petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan.
Sekcam wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan tanggungjawab pada atasan serta menyampaikan laporan berkala tepat waktu.