Tugas dan Fungsi serta kedudukan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan salah satunya Kedudukan, Tugas dan Fungsi Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan.
Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan dipimpin oleh Camat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat dan beberapa Seksi-Seksi.
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan berada di Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Tugas
Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan memiliki tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan program kerja Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan;
- melaksanakan koordinasi dalam penyusunan program kerja di lingkup Kecamatan;
- melaksanakan penyusunan bahan perumusan LKjIP, LPPD dan LKPJ Kecamatan;
- melaksanakan penyusunan bahan kerjasama, penelitian dan koordinasi pelaksanaan program reformasi birokrasi lingkup Kecamatan;
- melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis, Rencana Kerja, Indikator Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan dokumen perencanaan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis penyusunan rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur dan indeks kepuasan amsyarakat di lingkungan Kecamatan;
- melaksanakan koordinasi dalam perumusan bahan Rencana Kerja Anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran serta Perubahan anggaran sesuai ketentuan dan plafon anggaran yang ditetapkan;
- melaksanakan penyusunan pembuatan daftar gaji dan tunjangan daerah serta pembayaran lainnya;
- melaksanakan administrasi anggaran, verifikasi keuangan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan;
- melaksanakan koordinasi dan penyusunan bahan tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan lingkup Kecamatan;
- melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas secara rutin dan insidental Sub bagian Perencanaan, Evaluasi dan Keuangan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.