Tugas dan Fungsi serta kedudukan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan salah satunya mengenai Seksi Pemerintahan.
Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan dipimpin oleh Camat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat dan beberapa Seksi-Seksi. Salah satunya Seksi Pemerintahan.
Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berkedudukan di bawah serta bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas
Seksi Pemerintahan memiliki tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Pemerintahan;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkup Seksi Pemerintahan;
- melaksanakan koordinasi dan sikronisasi kegiatan pelaksanaan tugas Forum Koordinasi Pimpinan di kecamatan;
- melaksanakan koordinasi dan fasilitasi penanganan konflik sosial di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pelaksanaan administrasi desa dan/atau kelurahan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepala Desa dan/atau Lurah beserta Perangkat Desa dan/atau kelurahan;
- melaksanakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
- menyiapkan bahan pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan kegiatan terkait urusan pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan daerah dan tidak dilaksanakan oleh instansi vertikal di lingkup Kecamatan;
- melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkup Seksi Pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.