Tugas dan Fungsi serta kedudukan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan salah satunya mengenai Seksi Pelayanan Publik.
Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan dipimpin oleh Camat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat dan beberapa Seksi-Seksi. Salah satunya Seksi Pelayanan Publik.
Seksi Pelayanan Publik adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berkedudukan di bawah serta bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas
Seksi Pelayanan Publik memiliki tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Pelayanan Publik;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkup Seksi Pelayanan Publik;
- melaksanakan fasilitasi percepatan pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan penyiapan bahan koordinasi dengan perangkat daerah di bidang penyelenggaraan kegiatan Pelayanan Publik di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayanan Publik;
- melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum di tingkat Kecamatan;
- melaksanakan penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan pelayanan perizinan, non-perizinan dan kewenangan lain yang dilimpahkan;
- melaksnakan dan memfasilitasi pemberian pelayanan publilk kepada masyarakat lingkup Kecamatan;
- melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di bidang Pelayanan Publik;
- melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkup Seksi Pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.