Tugas dan Fungsi serta kedudukan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan salah satunya mengenai Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat atau yang biasa di sebut Seksi PPM.
Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan dipimpin oleh Camat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat dan beberapa Seksi-Seksi. Salah satunya Seksi PPM.
Seksi PPM adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berkedudukan di bawah serta bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas
Seksi PPM memiliki tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis dan Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan program dan kegiatan lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat;
- melaksanakan penyusunan bahan peningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa/kelurahan dan kecamatan;
- melaksanakan penyusunan dan pengkajian bahan perumusan pedoman teknis pengawasan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan sinkronisasi kegiatan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan tugas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan kepada Bupati dengan tembusan kepada satuan kerja perangkat daerah yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat;
- melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kelembagaan masyarakat desa dan kelurahan;
- melaksanakan fasilitasi, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan;
- melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di lingkup Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.