Tugas dan Fungsi serta kedudukan Kecamatan diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan salah satunya mengenai Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Kecamatan yang dibentuk dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat desa dan/atau kelurahan dipimpin oleh Camat. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat dibantu oleh Sekretariat dan beberapa Seksi-Seksi. Salah satunya Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum atau yang biasa disebut Trantibum.
Seksi Trantibum adalah unsur pelaksana teknis operasional kewilayahan yang dipimpin oleh seorang Kepala Seksi dan berkedudukan di bawah serta bertanggungjawab kepada Camat melalui Sekretaris.
Tugas
Seksi Trantibum memiliki tugas sebagai berikut :
- melaksanakan penyusunan bahan program kerja lingkup Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis rencana operasional berupa petunjuk teknis, Standar Operasional Prosedur serta mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkup Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan penyusunan bahan laporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan peraturan perundang-undangan di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan penyusunan dan pengkajian bahgan perumusan pedoman teknis pengawasan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
- melaksanakan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pelayanan masyarakat di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta perlindungan masyarakat di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat;
- melaksanakan pembinaan Pemerintahan Desa dalam pemeliharaan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan;
- melaksanakan fasilitasi kegiatan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan produk hukum lainnya di wilayah Kecamatan;
- melaporkan pelaksanaan tugas penyelenggaraan kegiatan di bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.