Tugas dan Fungsi serta Kedudukan Pemerintah Desa diatur dalam Peraturan Bupati Lamongan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
Dalam Peraturan Bupati Lamongan tersebut dijelaskan secara rinci tugas dan fungsi serta kedudukan Kepala Desa.
Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelengagrakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelengagraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat.
Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas, Kepala Desa memiliki fungsi antara lain :
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi dan konsultasi dalam lingkup Pemerintah Desa, antar Pemerintah Desa dan dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.
Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya mempunyai hubungan koordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan. Dan melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas seluruh Perangkat Desa.
Guna kelancaran pelaksanaan tugas, Kepala Desa dapat mengadakan rapat koordinasi secara berkala.
